Pematangsiantar – tajamnews.co.id Pengadilan Agama Pematangsiantar mengadakan forum konsultasi publik dengan tema "Layanan Pendaftaran Perkara dengan E-Court". Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Hartati, S.H.I, M.H membuka acara ini dengan menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik. "E-Court adalah langkah maju untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat. Kami berharap forum ini dapat memberikan informasi yang jelas dan menjawab pertanyaan dari para peserta," ujarnya.
Forum ini menghadirkan narasumber Ridwan Fariz Maulana, S.H., seorang hakim di Pengadilan Agama Pematangsiantar, dengan moderator Muhammad Effendi, S.H. Para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai prosedur pendaftaran perkara secara elektronik, manfaat E-Court, serta solusi atas kendala yang mungkin dihadapi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari:
1. Kantor Disduk Capil Kota Pematangsiantar 2. KUA Siantar Martoba 3. KUA Siantar Sitalasari 4. Yayasan Insan Jariah 5. BKPRMI Pematangsiantar 6. Kantor Hukum ZAT LAW 7. Kantor Hukum Andra P Tarigan, S.H 8. Siti Aida 9. Resni
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar teknis penggunaan E-Court dan implikasinya dalam proses berperkara. Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H., dengan harapan agar pemahaman tentang E-Court semakin meluas dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak terkait.