Simalungun,Silou Kahean, [5/6/2025] — tajamnews.co.id
Pemerintah Kecamatan Silou Kahean menegaskan bahwa pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di kantor camat adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.
Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya atau terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memungut biaya atas layanan tersebut. Seluruh proses perekaman dan pencetakan E-KTP dilakukan secara gratis sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Namun, perlu diketahui bahwa pelayanan administrasi lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya di luar kewenangan kantor kecamatan. Layanan tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan tidak dilakukan di kantor camat.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan oknum yang mencoba melakukan pungutan liar atas layanan E-KTP maupun layanan administrasi lainnya di luar prosedur resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Camat Silou Kahean pada jam kerja atau menghubungi nomor layanan resmi: operator Ema Girsang/ hp: 082276123575
Pemerintah Kecamatan Silou kahean,,Transparan, Melayani, dan Bebas Pungli.
ODI// TAJAM NEWS