Floating Image
Floating Image
Rabu, 13 Agustus 2025

Pegawai Honor DLH Sianțar Gol Usai Setubuhi Anak Di Bawah Umur


Oleh admintajam
10 Agustus 2025
tentang Kriminal
Pegawai Honor DLH Sianțar Gol Usai Setubuhi Anak Di Bawah Umur - TajamNews

Teks foto : Pelaku di Apit petugas

492 views



Sianțar - Tajamnews.co.id Setubuhi anak dibawah umur,  GPH (22), seorang pegawai honorer diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar,  Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 WIB. 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaika, pelaku menyetubuhi korban Melati (16)  di dalam kamar rumah  GHP di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,  Jumat 6 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 WIB.

Perbuatan bejad itu  terungkap pada Selasa 17 Juni 2025 setelah ibu korban inisial  LJ (36)  menemukan percakapan (chatingan) antara korban dan tersangka di HP korban. 

Saat ini korban menanyakan hal itu,   tersangka malah memblokir messanger korban. LJ pun  menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka.

Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jln. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.

Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka. 

Namun tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No " LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah lakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jln. Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba,  tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan.

"Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024," pungkas AKP Sandi.(tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal