Medan | Tajamnews.co.id —
Gang sempit di kawasan Medan Area itu tampak biasa saja siang itu. Lalu lalang warga, deru kendaraan dan hiruk-pikuk pasar kecil tak menyisakan tanda apa pun tentang aktivitas gelap yang berlangsung di baliknya. Namun di balik tenangnya lingkungan itu, dua wanita kakak beradik justru menjalankan bisnis berbahayanya yaitu mengedarkan sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah lama mencium adanya peredaran sabu skala kecil di kawasan tersebut. Informasi awal datang dari warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dari situlah penyelidikan dimulai diam-diam, dengan cara klasik, penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Selasa (7/10/2025), jebakan itu akhirnya dipasang. Petugas yang menyamar memesan sabu seharga Rp70 ribu dari seorang perempuan muda berinisial FK (19). Transaksi dilakukan tak jauh dari rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Melati. Begitu paket kecil berisi serbuk kristal itu berpindah tangan, satuan narkoba langsung bergerak cepat. FK ditangkap di tempat, sementara sang kakak, TP (27), yang juga berada di lokasi, ikut diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram dari tangan FK. Sementara dari TP, disita uang tunai Rp80 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu kepada pembeli sebelumnya.
> “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan undercover, kedua pelaku berhasil kami amankan saat melakukan transaksi,” ujar AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam pemeriksaan, FK mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang tinggal di Jalan Denai, Gang Jati II, Medan. Pria inilah yang diduga menjadi pemasok utama barang haram kepada kedua wanita tersebut. TP, sang kakak, berperan sebagai pengelola uang hasil penjualan sekaligus membantu memasarkan barang pesanan.
Polisi mendapati peran keduanya cukup terstruktur, FK sebagai kurir dan eksekutor transaksi, sedangkan TP sebagai pengatur hasil penjualan dan penjaga koneksi ke pemasok. Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski kasus ini tampak sederhana, penyidik menduga ada rantai peredaran mikro yang lebih luas di wilayah Medan Area, sebuah jaringan kecil yang memanfaatkan hubungan keluarga dan lingkungan permukiman padat untuk menyamarkan aktivitas narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial H, sang pemasok sabu yang menjadi kunci dalam mengurai jejaring gelap ini.
(Rosdiana Br Purba)