Floating Image
Floating Image
Jumat, 4 Juli 2025

Miliki Sabu 1.63 Gram Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Amankan Riki Hutagalung Dijalan Toba


Oleh admintajam
19 Juni 2025
tentang Berita
Miliki Sabu 1.63 Gram Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Amankan Riki Hutagalung Dijalan Toba - TajamNews

Teks Foto - Riki Hutagalung beserta barang Buktinya

813 views



Pematangsiantar - Tajamnews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria inisial Riki Hutagalung (24) supir taxi online warga Jln. Perbatasan Perumahan Bunda Mas Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram pada hari Selasa (17/6/2025) sore sekira pukul 18.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersebut di Jalan Toba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Toba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (17/6/2025) sore sekira pukul 18.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH sedang didalam mobil Agya warna hitam dipinggir Jalan Toba tersebut.

Saat itu Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka Riki Hutagalung menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000.

Diinterogasi tersangka Riki Hutagalung mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HPnya pun tidak aktif.

Lalu tersangka Riki Hutagalung beserta barang bukti termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

"Tersangka Riki Hutagalung sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jonni./Humas P Siantar (Tjm)


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita