Sumut, Tajamnews.co.id - Waktu belakangan, warga Siantar Utara, tepatnya di samping Alfamidi Jalan Sisimangaraja No 95, Kota Pematangsiantar, dihebohkan dengan kabar teror maling keliling hingga membawa senjata tajam (Sajam).
Polisi dari Polsek setempat kini telah menelusuri informasi tersebut dan menduga kabar itu berkaitan dengan modus tindak pidana pencurian. Kabar mengenai maling ini beredar di media sosial, membuat warga di wilayah Parluasan sekitarnya resah.
Informasi itu menyebutkan adanya beberapa pelaku memakai kaos putih hingga tidak mengenakan baju yang mendatangi permukiman warga pada malam hari hingga membawa senjata tajam dan mencuri barang-barang pemilik rumah.
Belakangan diketahui, satu dari dua pelaku disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Bahkan sempat diamankan Polsek Siantar Utara dan akhirnya dilepas. Meski begitu, korban yang tak lain pemilik rumah memohon agar para pelaku secepatnya ditindak.
"Kami ketakutan karena dia bawa Sajam. Tolong sampaikan ke Polsek agar pelaku ditangkap, kalau pun dia gila tolong buat Dinas Sosial jangan lepas tangan, ini membahayakan," ungkap Elsa, salah satu korban kepada wartawan, Minggu (26/7/2026) pukul 15.00 WIB, via WhatsApp.
Tingginya aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Siantar Utara menunjukkan bahwa kejahatan ini masih menjadi perhatian utama aparat kepolisian. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Jerat Hukum Pelaku Pencurian
Tindak pidana pencurian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi dapat menerapkan berbagai pasal sesuai dengan modus dan kondisi tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Pasal 476 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian biasa. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Selain pencurian biasa, polisi juga dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana lebih berat apabila pencurian dilakukan dalam kondisi tertentu atau disertai kekerasan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Siantar Utara Iptu Nana Sandra SH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya segera memonitoring kejadian tersebut.
"Ntar ku 87 piket reskrim ya," tegas mantan Kanit PPA Polres Pematangsiantar itu singkat. (Yud)