Floating Image
Floating Image
Kamis, 31 Juli 2025

Kontroversi Demo Warga Pokkan Baru Di Poldasu, PT. Kwala Gunung Dan Barita Diduga Rugikan Negara 325 Jt!


Oleh admintajam
30 Juli 2025
tentang Daerah
Kontroversi Demo Warga Pokkan Baru Di Poldasu, PT. Kwala Gunung Dan Barita Diduga Rugikan Negara 325 Jt! - TajamNews

Teks : Sebagian Bukti SPPT PT. Kwala Gunung Yang Diduga Belum Dibayarkan Kepada Kas Negara

285 views



Simalungun - Tajamnews.co.id
Lepas aksi demonstrasi warga tiga Nagori (Desa) Bosar Galugur, Mariah Hombang, Pokkan Baru bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang digelar di depan Mapolda Sumut (18/07) silam, diketahui jika aksi tersebut merupakan rentetan dari putusan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Simalungun (28/05/2025).

Ironisnya, meski ditetapkan nya PT. Kwala Gunung sebagai pemenang dalam gugatan tersebut, terkuak suatu fakta jika selama ± 5 Tahun terakhir, PT. Kwala Gunung diduga lalai serta tidak pernah melaksanakan kewajiban nya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun telah diterbitkan nya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Selain diduga lalai dalam menjalankan kewajiban nya, PT. Kwala Gunung juga diduga turut serta menghambat laju pembangunan serta kegiatan pemerintah daerah melalui sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana diketahui jika PAD melalui PBB sangat berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

Berdasarkan penelusuran Tajam news di Desa Mariah Hombang dan Pokkan Baru yang termasuk lokasi usaha PT. Kwala Gunung, didapati jika pajak terhutang milik perusahaan tersebut mencapai 5 Tahun lama nya dengan nominal mencapai Rp. 325 Juta. Yang mana jika menelisik dari UU Nomor 12 Tahun 1985 yang diperbaharui UU Nomor 12 Tahun 1994, sudah sepantas nya diberikan sangsi administrasi dan sangsi lain nya oleh Pemkab. Simalungun.

”Kami pun tidak tau siapa sebenarnya pemilik perusahaan PT. Kwala Gunung ini pak, dan bahkan tidak pernah melapor atau pun bersosialisasi dengan kami pemerintah desa. Hingga saat ini saja, pajak terhutang mereka (Kwala Gunung) sudah mencapai 325 juta selama ± 5 Tahun terakhir” ucap Mendra Siregar S.Kom ketika disambangi diruang kerjanya (24/07).

”Hal ini juga sudah berulang kali saya bicarakan dengan pihak Kecamatan, bahkan tidak ada satupun yang mengetahui, siapa sebenarnya owner perusahaan tersebut. Karena, jelas hal ini sudah merugikan kami selaku pemerintah desa, yang terdampak langsung, sejak masa kepemimpinan saya 2023 silam, Nagori kami tidak pernah mencapai pencapaian yang surplus pak dalam hal penagihan pajak, otomatis hal ini kan akan menghambat juga terhadap pembangunan desa kami?” papar Mendra.

”Bahkan kemarin sempat lagi ada isu2 yang beredar, jika diatas lahan PT. Kwala Gunung itu, ada perkebunan kelapa sawit milik seorang pengusaha lokal inisial Barita DS. Dan jika ternyata benar, itu pun termasuk juga tidak pernah ada pembayaran pajak nya ke pemerintah desa Mariah Hombang pak!” tegas mendra memberikan keterangan.

 *Kontroversi Demo Warga Pokkan Baru Di Mapoldasu*

Demo yang dihadiri ratusan massa dengan tuntutan dugaan intervensi oleh pihak kepolisian resort simalungun terhadap beberapa tokoh masyarakat, diketahui merupakan rentetan daei aksi penghadangan yang dilakukan puluhan masyarakat dusun II Pokkan Baru, yang diduga merasa geram akan adanya penguasaan sepihak oleh oknum pengusaha lokal inisial Barita DS terhadap ratusan hektare lahan PT. Kwala Gunung tersebut, yang mana telah tertera dalam putusan sita eksekusi oleh PN Simalungun, jika Barita DS dinyatakan sebagai pihak tereksekusi (gugur dalam gugatan).

”Kami melakukan aksi tersebut kemarin karena kami sudah merasa muak pak selama ini ditindas, jelas2 lahan ini sejak nenek moyang kami sudah kami yang mengkelola. Nah, sementara ada oknum pengusaha lokal yang telah dinyatakan kalah dalam putusan eksekusi, malah dengan leluasa nya melakukan aktifitas perkebunan nya dilahan tersebut, sementara kami, harus dipaksa menerima keputusan PN” ucap salah seorang warga pokkan baru yang identitasnya tidak ingin diketahui.

”Kami juga menduga oknum pengusaha ini sudah kongkalikong dengan APH dalam mempermainkan hukum. Jelas2 lahan ini status nya izin prinsip terhadap PT. Kwala Gunung, tapi kenapa bisa diperjual belikan kepada si Barita DS itu?” terang warga lain.

Menyikapi rentetan kejadian tersebut, berujung pada penetapan salah seorang tokoh masyarakat inisial HG sebagai tersangka oleh Pihak Polres Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang beserta Kasat Reskrim AKP H. Manullang diduga ’kompak’ memilih bungkam ketika ditanyakan perihal proses hukum penetapan HG sebagai tersangka.

”Saya pun tidak pernah mengetahui pihak polres simalungun datang kemari guna cek olah TKP, bahkan perangkat dan warga saya pun tidak ada melihat mereka datang kemari,” papar Jepri Gultom selaku Kepala Desa Pokkan Baru ketika dikonfirmasi (24/07).

”Dan sepengetahuan saya juga pak, tidak ada lahan sawit si Barita DS di Pokkan Baru ini. Yang saya tau hanyalah lahan dengan izin prinsip milik PT. Kwala Gunung” tegas Jepri.

Menelisik dari berbagai rentetan kejadian konflik sengketa lahan antara PT. Kwala Gunung dengan masyarakat sekitar, diharapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wishnu menunjukkan dedikasi nya terhadap masyarakat, guna terwujudnya keadilan hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. Kwala Gunung beserta Barita DS belum dapat dikonfirmasi terkait perihal tersebut.  (Tim)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah