Simalungun - Tajmnews.co.id
Kasus Pencurian yang terjadi di areal PTPN IV Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah pihak perkebunan memaafkan tersangka bernama Syahputra Ramadan dan menyetujui penghentian perkara, Rabu (28/1/2026).
Proses mediasi berlangsung di Aula Polsek Bangun, Jalan Asahan Km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela. Dialog tersebut mempertemukan pihak PTPN IV Kebun Laras dengan tersangka beserta keluarganya, serta disaksikan unsur pemerintahan nagori dan dipimpin oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi prioritas untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai. Menurutnya, pendekatan ini mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
Ia menjelaskan, keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan adanya kesepakatan bersama dan itikad baik dari semua pihak, penyelesaian hukum tidak harus selalu berujung pada proses pidana dan pemenjaraan.
Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, mengatakan keputusan memaafkan tersangka diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan masa depan pelaku yang masih muda. Senada, Muhammad Arifin Lubis berharap kesempatan kedua ini dapat dimanfaatkan tersangka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Nagori Rabuhit, Riyansyah Putra, menilai penyelesaian melalui restorative justice mampu menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan pihak perkebunan serta mencegah konflik berkepanjangan di tingkat lokal.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh seluruh pihak. Orang tua tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kebijaksanaan yang diberikan, sementara Syahputra mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(red)