Floating Image
Floating Image
Rabu, 30 April 2025

Dishub Janji Evaluasi dan Siapkan Perwal Baru Sistem Parkir Medan


Oleh admintajam
22 April 2025
tentang Berita
Dishub Janji Evaluasi dan Siapkan Perwal Baru Sistem Parkir Medan - TajamNews

-

82 views



Medan | tajamnews.co.id
Kekacauan sistem parkir di Kota Medan kembali memicu keresahan warga. Keluhan terhadap ketidaksesuaian antara sistem parkir berlangganan berbasis barcode dan praktik di lapangan terus mencuat. Banyak warga dipaksa membayar tunai oleh juru parkir, meskipun sudah membayar langganan resmi melalui sistem e-Parking Pemerintah Kota Medan.

"Sudah bayar barcode, tapi tetap dipaksa bayar tunai. Buat apa dari awal kami bayar kalau di lapangan tidak berlaku? Ini sering jadi sumber keributan," ujar Andi, warga Medan Kota.

Menanggapi keresahan publik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, mengakui bahwa penerapan sistem parkir digital memang belum berjalan optimal. Ia menyebut, niat awal penerapan e-Parking dan barcode parkir berlangganan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pelaksanaannya masih jauh dari ideal.

"Konflik di lapangan masih sering terjadi karena ketidaksesuaian antara aturan dan praktik. Ini jadi perhatian kami untuk segera dievaluasi," ujar Suriono.

Dishub berkomitmen akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru sebelum 1 Juli 2025, yang akan mengatur ulang tarif, sistem teknis, serta mekanisme kerja juru parkir. Masyarakat yang telah mendaftar sistem berlangganan sejak Juli 2024, masih dapat menggunakan barcode hingga masa aktif berakhir 30 Juni 2025.

Namun, Suriono juga menegaskan, mulai Januari 2025 tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor juru parkir dalam skema berlangganan. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Kami tetap prioritaskan pembayaran non-tunai, tapi akan akomodasi warga yang belum punya akses digital. Misalnya dengan bantuan petugas untuk men-tap sistem, atau jukir yang akan melakukan top-up dari pembayaran tunai warga," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengkritik keras pelaksanaan sistem parkir yang dinilai amburadul dan tidak siap. Ia menyebut adanya tumpang tindih regulasi antara Perwal No. 26 Tahun 2024 dan Perda No.1 Tahun 2024, yang menyebabkan kebingungan di lapangan.

"Anggaran Rp26 miliar sudah digelontorkan untuk parkir berlangganan di 2024, tapi realisasi PAD hanya Rp15 miliar. Tahun ini dianggarkan lagi Rp79 miliar. Ini harus dipertanggungjawabkan," tegas Bahrumsyah.

Ia juga menyayangkan penarikan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas parkir yang dilakukan pasca e-Parking diberlakukan, yang menurutnya menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang.

Dishub memastikan akan menyelesaikan semua kendala sebelum masa barcode habis dan menjamin hadirnya sistem parkir yang lebih tertib, adil, dan berpihak kepada rakyat.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita