Floating Image
Floating Image
Kamis, 1 Mei 2025

CV. Jaya Anugrah Diduga Kuasai Lahan HPT Tanpa Izin Resmi DLHK, DPRD Simalungun Diminta Segera Bentuk Pansus.


Oleh admintajam
30 April 2025
tentang Berita
CV. Jaya Anugrah Diduga Kuasai Lahan HPT Tanpa Izin Resmi DLHK, DPRD Simalungun Diminta Segera Bentuk Pansus. - TajamNews

-

284 views



Simalungun - Tajamnews.co.id
Kelompok masyarakat Nagori Bosar Nauli yang menamakan dirinya Masyarakay Bosar Nauli Bersatu meminta DPRD Simalungun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan permasalahan Perampasan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Huta III Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah warga sekitar manakala disambangi Tajam news (30/04) di Huta III, sesuai dengan laporan pengaduan terdahulu yang telah dilayangkan kepada DPRD Simalungun (2024) silam perihal dugaan perampasan dan penguasaan HPT secara illegal oleh pihak CV. Jaya Anugrah.

"Akhir tahun 2024 silam sudah kami buat laporan pengaduan nya ke DPRD Simalungun pak, dan lepas itu kami juga sudah pernah dipanggil oleh Wakil Ketua I Bpk Samrin Girsang untuk dimintai keterangan" ucap seorang warga.

"Hasil pertemuan kemarin beliau (Samrin Girsang) mengatakan, jika permasalahan tersebut akan dibawakan dalam RDP Anggota Dewan agar dibentuk Pansus untuk turun ke lokasi, namun hingga kini belum ada kelanjutan" tambah warga lain.

Pahala sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut mengungkapkan, dirinya membenarkan hal tersebut serta meminta Pihak DPRD Simalungun melalui Ketua DPRD Simalungun agar segera membentuk Pansus guna kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Sejatinya kasus ini sudah harus digelar pada saat itu, sudah harus di gelar pansus tetapi karena ketua DPRD Simalungun belum dilantik dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum dilantik akhirnya RDP maupun pansus terkendala, namun demikian saya selaku pelapor dari LP4 dapat memakluminya, tetapi kami berharap bahwa kasus ini  agar segera ditindaklanjuti karena penguasaan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian LHK adalah perbuatan pelanggaran hukum" ucap Pahala 

"Walapun pihak CV tidak secara langsung perusak Hutan, namun perusahaan itu telah menguasai kawasan hutan untuk kepentingan diri sendiri, dan saya menyakini bahwa selain penguasaan kawasan HPT dipastikan tidak membayar pajak, perlu juga diketahui sepengetahuan kami perusahaan ini tidak memiliki izin IUP-P dan IUP-B demikian dengan STDUP (surat tanda daftar budidaya usaha perkebunan). 

Patut dicurigai kawasan hutan denganbluas ratusan hektar yang selama ini dikuasai Tanpa izin dari Kementerian LHK selama ini, patut dikenai hukuman tindak pidana dan hukum denda sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara ini, sebelumnya juga LP4 wilayah Sumatera Utara juga sudah menyurati Gakkum lhk Sumatera dengan nomor register #240793  yang kemudian dibalas oleh Gakkum lhk Sumatera dengan Nomor:S.4782/BPPLHK.I/TU/GKM.2.1/B/11/2024 tertanggal 11 November 2024 yang langsung ditujukan kepada LP4 yang tertuang pada poin 3 bagian (a) dan poin 4 sangat jelas dikatakan bahwa CV. Jaya Anugerah telah menguasai kawasan HPT sesuai dengan hasil ploting sesuai dengan temuan tersebut maka LP4 mendesak agar kasus ini secepatnya ditindak lanjuti, 

namun pihak Gakkum kemenlhk mengatakan untuk sementara di tunggu dulu sehubungan dengan pemisahan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan akan dipisah demikian instruksi dari kementerian kehutanan dan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku" tambah Ketua LP4.

Jepra Manurung selaku Wakil Ketua III DPRD Simalungun ketika dikonfirmasi Tajam news mengungkapkan, dirinya dengan tegas menyatakan menyatakan akan segera menindak lanjuti permasalahan yang ada.

"Jika laporan sudah masuk ke kami, ya mau tak mau harus kami tindak lanjuti terkait RDP, bahkan hingga ke pansus terkait persoalan hutan produksi terbatas (HPT) di Bosar Nauli itu. Dan bisa jadi, jika nanti kami pansuskan bukan lahan CV itu aja yg kami tindak lanjuti, semua yang mengolah lahan HPT akan semuanya di buka secara terang benderang." Ucap Jepra.

"Akan segera kita tindak lanjuti" jawab Samrin Girsang ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya terkait laporan pengaduan ke DPRD Simalungun 2024 silam.

Diketahui, adanya beredar isu di tengah kalangan masyarakat Bosar Nauli, jika pihak CV. Jaya Anugrah diduga telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Dinas KPH II Siantar serta dengan suatu LSM yang berlokasi di Hotel Sapadia Pematangsiantar terkait permasalahan yang ada.

Diharapkan, DPRD Simalungun dalam hal ini sebagai dewan legislatif di Kepemerintahan Kabupaten Simalungun, hadir ditengah2 masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang ada.  (Tim)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita