Floating Image
Floating Image
Minggu, 8 Juni 2025

Bravo! Tim Intelrem 022/PT Berhasil Ringkus M.Irfan BD Sabu Di Tanjung Pasir, Sabu 7,4 Gram.


Oleh admintajam
14 Mei 2025
tentang Kriminal
Bravo! Tim Intelrem 022/PT Berhasil Ringkus M.Irfan BD Sabu Di Tanjung Pasir, Sabu 7,4 Gram. - TajamNews

Teks foto : Tersangka BD Sabu inisial Mhd. Irfan dan Barang Bukti

2323 views



Simalungun - Tajamnews.co.id
Tim Intelrem 022/PT yang dipimpin DanUnit Tim Letda Inf. J.K Marihot Sinaga beserta 8 orang anggota satuan Intel Korem 022/PT berhasil mengamankan salah seorang pria inisial Mhd Irfan (42), warga Jl. Hati Rongga Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kab. Simalungun, bertempat di Jembatan Pasar Keliling, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa (14/05).

Danunit Intelrem 022/PT dalam keterangan nya mengungkapkan, penangkapan bandar sabu tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, jika dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Lepas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang kami laporkan terhadap pimpinan, selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf. D.M Sibarani melaporkan hal tersebut kepada Kasi Intelrem Mayor Inf. Rahmat Phonna Darwin, yang mana dalam perintah nya Kasi Intelrem memerintahkan guna dilakukan penangkapan dengan memperhatikan faktor keamanan" kata Letda Inf. J.K Marihot Sinaga.

"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu2 seberat 7,4 gram, uang tunai Rp. 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu2, 1 unit Sp. Motor tanpa No.Pol, serta 1 buah arit" ujar DanUnit Intelrem 022/PT.

Lebih lanjut diketahui, penangkapan Irfan selaku BD sabu tersebut terjadi atas kerja sama dan sinergitas TNI bersama masyarakat dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan sinergitas antara TNI dengan masyarakat, sehingga pengungkapan dan penangkapan ini berhasil kita laksanakan. Tim Intelrem 022/PT terkhusus nya, tidak akan pernah memberi ruang dan ampun terhadap segala praktik peredaran narkotika di wilayah teritorial kami" tegas nya.

Diketahui, dalam pemeriksaan tersangka di kantor Tim Intelrem 022/PT, Irfan mengakui jika barang haram tersebut diperoleh nya dari salah seorang teman nya inisial Sinalo, yang berdomisili di Kotamadya Pematang siantar.

Selanjutnya, lepas diperoleh nya sejumlah informasi dan keterangan guna pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.  (Tjm/Tamp)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal