Floating Image
Floating Image
Sabtu, 17 Oktober 2026

Berulang Kali Jadi Bahan Pemberitaan, Satlantas Polres Siantar Tak Mampu Tindak Driver Platinum yang Melanggar Aturan


Oleh admintajam
15 Oktober 2026
tentang Daerah
Berulang Kali Jadi Bahan Pemberitaan, Satlantas Polres Siantar Tak Mampu Tindak Driver Platinum yang Melanggar Aturan - TajamNews

-

99 views



Siantar, Tajamnews.co.id
Aparat penegak hukum (Polri) dan Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya Satlantas Polres Pematangsiantar dan Dishub Pematangsiantar sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menindak sopir yang melanggar aturan.

Namun, setelah berulang kali masuk dalam pemberitaan, pengusaha travel Sejahtera Platinum membandel, sehingga petugas dianggap tidak mampu menindak.

Kondisi ini umumnya terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari perlawanan agresif dari pelanggar dan kebal hukum atau karena petugas yang sudah menerima diduga "upeti" dari pengusaha travel sejahtera platinum tersebut.

Pantauan awak media terbaru, Kamis (15/10/2026) pukul 13.00 WIB, bus-bus milik pengusaha asal kota Parapat itu memang tidak lagi parkir di bahu jalan, tetapi berada di depan kantor mereka.

Meski begitu, kepala mobil bus tetap mengarah ke depan sehingga masih menghalangi trotoar, tempat dan haknya pejalan kaki. Kekacauan ini tidak hanya berdampak bagi pejalan kaki, namun menimbulkan resiko kecelakaan.

Tak hanya itu, sebagian bus-bus milik sejahtera platinum pun terlihat parkir dibelakang kantor mereka, dimana tempat tersebut termasuk lokasi pemukiman warga. Seperti biasa, mereka menaikkan dan menurunkan penumpang.

"Ada tadi ada bang warga sana keberatan karena mobil mereka parkir pas depan rumah warga, padahal gang sempit itu. Pokoknya ada yang tidak terima bang," ungkap seorang pejalan kaki yang diduga merupakan warga setempat juga.

Terkait permasalahan ini, banyak pihak mempertanyakan mengapa polantas tidak mengambil tindakan nyata. Faktanya, menangani situasi seperti ini bukan tugas yang berat, sebab semua tertuang pada undang-undang lalu lintas angkatan jalan no 22 tahun 2009 pasal 143. (Yud)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah